Mulai 22 April Bandara dan Pelabuhan di Maluku Utara Ditutup untuk Cegah Corona

Bisnis.com,21 Apr 2020, 15:24 WIB
Penulis: Newswire
Pelabuhan speedboat Sofifi, Maluku Utara./Antara

Bisnis.com, TERNATE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) berencana menutup aktivitas di kawasan pelabuhan dan bandara berbagai daerah di Malut, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).

"Kami akan menutup aktivitas pelabuhan dan bandara serta membatasi jumlah penumpang kapal maupun speedboat saat beroperasi," kata Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Malut, Armin Zakaria di Ternate, Selasa (21/4/2020), seperti dilaporka Antara..

Menurut dia, keputusan untuk menutup aktivitas bandara dan pelabuhan itu melalui rapat bersama Gubernur Malut dan seluruh bupati/wali kota terkait penanganan Covid-19 di wilayah Malut.

Dia menyatakan, akses masuk pelabuhan dan bandara di Malut mulai ditutup pada 22 April 2020 besok, kecuali Bandara Babullah Ternate tetap dioperasikan.

"Hasil rapat bersama tim kordinator Gugus Tugas sepakati untuk menutup akses masuk terutama pelabuhan Ahmad Yani sebagai pintu masuk laut, terkecuali bandara tetap di buka," kata Armin yang Koordinator Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut itu.

Bahkan, untuk proses penutupan ini berlaku 22 April 2020 dan bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBBP selama 14 hari ke depan dan hari ini telah disusun Peraturan Gubernur, sehingga kalau ada orang yang datang dari luar Malut langsung menjalani karantina selama 14 hari.

Sementara itu, Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba meminta sinergitas seluruh bupati/wali kota di Malut, terutama dalam penanganan wabah virus Covid-19 di Malut dengan membatasi aktivitas warganya agar tidak keluar rumah.

"Saya harapkan, seluruh kabupaten/kota di Malut intensif membatasi aktifitas warganya keluar rumah, kecuali ada kebutuhan sangat mendesak," kata Gubernur.

Menurut dia, pertemuan dengan walikota/bupati untuk bersinergi dalam rangka memutus mata rantai meluasnya wabah Covid-19 dan masyarakat yang baru melakukan perjalanan keluar daerah dan kembali ke Maluku Utara, terutama dari daerah terjangkit seharusnya melakukan karantina di rumah atau tempat karantina yang sudah ditetapkan oleh kabupaten/kota selama 14 hari.

Sebab, standar ini ini perlu dilakukan agar lebih memperketat pintu-pintu masuk di kabupaten/kota guna menghindari meluasnya wabah Covid-19.

Gubernur meminta agar seluruh Gugus Tugas Covid-19 di Malut membantu dan mendukung kerja-kerja Gugus Tugas kabupaten/kota dan meminta kepada Bupati/Walikota agar lebih meningkatkan koordiansi dan berkomunikasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di Malut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini