PSBB Sidoarjo Disetujui, Wabup Ungkap Dua Opsi Implementasi

Bisnis.com,21 Apr 2020, 19:00 WIB
Penulis: Newswire
Warga beraktivitas di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/4/2020). Warga setempat menutup jalan penghubung Kota Surabaya-Sidoarjo itu untuk memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Bisnis.com, SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo sampai saat ini belum memutuskan wilayah mana saja yang akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin di Sidoarjo, Selasa (21/4/2020) mengatakan pihaknya belum menentukan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB, apakah hanya daerah yang masuk zona merah (yang ada pasien positif Covid-19) atau seluruh kecamatan di Sidoarjo diberlakukan PSBB.

"Sampai sekarang kami belum memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB, besok akan dirapatkan bersama Forkopimda," katanya.

Ia mengatakan ada dua opsi pemberlakuan PSBB di Sidoarjo, yakni opsi pertama adalah hanya zona merah yang diberlakukan PSBB dan opsi kedua zona hijau juga perlu diberlakukan PSBB untuk mencegah jangan sampai berubah jadi zona merah.

Pria yang akrab dipanggil Cak Nur ini mengatakan, besok Rabu (22/4/2020) pihaknya akan melakukan rapat bersama dengan pemangku kepentingan di Sidoarjo untuk membahas aturan-aturan yang akan diberlakukan selama PSBB, dampak sosial ekonomi juga akan masuk dalam bahasan rapat.

"Rapat nanti seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan dilibatkan untuk membahas aturan PSBB, misalnya menyangkut industri, dinas perdagangan dan perindustrian akan dimintai pendapatnya. Paling lama pembahasan rapat tiga hari sudah selesai," katanya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya mulai merapatkan barisan terkait rencana penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Sidoarjo. "Nantinya masa PSBB berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang jika diperlukan," tuturnya.

Ia mengemukakan jika PSBB sudah diterapkan, setiap warga yang keluar rumah wajib mengenakan masker. "Semua wajib mengenakan masker jika beraktivitas di luar rumah," ucapnya.

Selain Sidoarjo, Menkes menyetujui tiga kota/kabupaten di Jawa Timur untuk menerapkan PSBB, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini