Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah pandemi Covid-19 yang memicu ketidakpastian, pemerintah mengembuskan angin segar untuk masyarakat dan pelaku usaha sektor informal yang tengah mengalami kesulitan ekonomi.
Kabar baik itu datang lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Di dalamnya, masyarakat terdampak virus corona dijanjikan mendapat keringanan berupa penangguhan maupun restrukturisasi kredit.
Munculnya aturan tersebut pun disambut antusiasme tinggi publik.