Konten Premium

Beda Nasib Restrukturisasi Pinjaman Online dan Konvensional

Bisnis.com,21 Apr 2020, 14:55 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan & Rahmad Fauzan
Petugas teller menata uang rupiah di salah satu cabang Bank Mandiri di Jakarta, Rabu (19/2/2020)./Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah pandemi Covid-19 yang memicu ketidakpastian, pemerintah mengembuskan angin segar untuk masyarakat dan pelaku usaha sektor informal yang tengah mengalami kesulitan ekonomi.

Kabar baik itu datang lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Di dalamnya, masyarakat terdampak virus corona dijanjikan mendapat keringanan berupa penangguhan maupun restrukturisasi kredit.

Munculnya aturan tersebut pun disambut antusiasme tinggi publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini