Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menilai kebijakan restrukturisasi memberikan sejumlah keuntungan bagi bank perkreditan rakyat (BPR).
Ketua Umum Perbarindo Djoko Suyanto mengatakan keuntungan tersebut misalnya dari penilaian kualitas kredit yang terhitung lancar dan bank menjadi lebih efisien karena tidak perlu meningkatkan biaya pencadangan.
"Dengan restrukturisasi posisi kesehatan BPR dipertahankan tetap menjadi baik," katanya, Selasa (21/4/2020).
Soal posisi likuditas, dia menilai hingga saat ini BPR masih terhitung aman. Djoko memerinci hingga Januari 2020, loan to deposit ratio (LDR) BPR tercatat sebesar 76,21 persen, penempatan tabungan di BPR tumbuh 7,96 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu (yoy), dan deposito yang tumbuh 13,15 persen yoy.
Djoko juga menyebutkan tren penarikan tabungan di BPR hingga saat ini juga masih terhitung normal. Penempatan tabungan dan deposito juga masih bertumbuh hingga saat ini, meskipun angka pasti pertumbuhan belum bisa dia beberkan.
Menurutnya, likuiditas BPR tidak hanya berasal dari angsuran semata, tetapi juga dana pihak ketiga (DPK). Dengan DPK yang masih bertumbuh, kebijakan resrukturisasi dinilai tidak akan mempengaruhi kondisi likuiditas BPR.
"Saya bicara angka aktual, BPR aman terkendali sampai hari ini. DPK menjadi alat likuid yang menjaga likuiditas BPR dengan baik," katanya
Menurutnya, kebijakan pemerintah di sektor lembaga jasa keuangan dinilai sudah cukup memuaskan. Lewat Perppu Nomor 1/2020, lembaga jasa keuangan mendapat sejumlah alternatif untuk menjaga likuditas BPR yakni berupa pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia.
BPR juga dapat bekerja sama dengan bank umum lewat dalam bentuk stand by loan maupun kerja sama antar BPR dalam penempatan dana antar bank.
"Perbarindo sudah diskusi dengan bank umum untuk upayakan ada pinjaman yang disiapkan untuk menjaga likuiditas. Itu juga langkah-langkah jadi berbagai strategi yang kita lakukan dalam kerangka melihat kedepan risk management yang kemungkinan terjadi," katanya.
Sementara itu, Komisaris Utama BPR Lestari Bali Alex P Candra mengatakan pemerintah harus memberikan stimulus untuk perbankan yang nantinya dapat disalurkan ke debitur terkait kebijakan restrukturisasi kredit.
Stimulus tersebut dapat berupa pinjaman ke bank. Besaran pinjaman tersebut senilai dengan relaksasi yang diberikan bank ke debitur.
"Pemerintah berikan stimulus ke perbankan nanti di-pass on ke debitur, bentuknya pinjaman, untuk menutupi kewajiban debitur. Katakan selama 12 bulan, nah perbankan kasih ke debiturnya relaksasi bunga 0 persen, BI kasih pinjaman senilai yang sama 0 persen juga ke banknya," katanya.
Menurutnya, agar kebijakan resrukturisasi ini adil, Bank Indonesia harus memberikan dukungan kepada bank. Selain itu, Bank Indonesia juga diminta harus bisa menjadi lender of the last resort agar likuiditas perbankan terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel