Jokowi Larang Warga Mudik, Ini Skema yang Disiapkan Kemenhub

Bisnis.com,21 Apr 2020, 11:36 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Foto aerial terminal bus Kampung Rambutan yang sepi di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memutuskan melarang masyarakat untuk mudik tahun ini. Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyiapkan sejumlah skema penyekatan terutama dari Jabodetabek. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Covid-19 ini, bisa saja kemudian pemerintah melarang mudik sama sekali. Pihaknya telah menyiapkan regulasi dalam bidang transportasi jika nanti ada putusan dilarang mudik. 

“Jika nantinya mudik dilarang, kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” terangnya, Selasa (21/4/2020). 

Saat ini beberapa wilayah telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti wilayah Jabodetabek. Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. 

Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Menurutnya, untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Jika nanti pemerintah melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar. 

“Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana. Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” lanjutnya. 

Menurutnya, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Budi menambahkan nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek. 

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerjasama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang kegiatan mudik dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia pada tahun ini. Sebelumnya Presiden juga telah melakukan hal serupa kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN.

“Saya ingin ambil keputusan, setelah larangan mudik bagi ASN sudah kita lakukan, pada minggu lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan mudik semuanya akan dilarang,” kata Presiden saat membuka rapat terbatas mengenai pembahasan antisipasi mudik melalui video conference, Selasa (21/4/2020).

Jokowi mengatakan keputusan tersebut diambil berdsarkan kajian-kajian di lapangan. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, masih cukup banyak masyarakat yang bersikeras untuk mudik di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

“Hasil survei Kementerian Perhubungan, disampaikan bahwa yang tidak mudik 68 persen. Bersikeras mudik 24 persen, sudah mudik 7 persen. Artinya, masih ada angka sebesar 24 persen tadi,” kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini