Lakukan Monopoli Layanan Angkutan Darat, Bandara Ngurah Rai Dipanggil KPPU

Bisnis.com,21 Apr 2020, 19:30 WIB
Penulis: Luh Putu Sugiari
Bandara Ngurah Rai Bali/Bisnis.com-Ema Sukarelawanto

Bisnis.com, DENPASAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) layangkan surat dugaan pelanggaran yang terjadi di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Juru bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya sedang memantau praktek monopoli yang tidak sehat terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai akibat adanya layanan transportasi darat yang baru.

"Kami sudah dua kali mengirim surat kepada pihak Bandara," katanya dalam diskusi dengan Jurnalis secara daring, Selasa (21/4/2020).

Dia menuturkan, dua minggu lalu pihaknya telah mengirim surat dugaan pelanggaran tersebut.

Namun karena adanya pandemi Virus Corona (Covid-19), pihak Angkasa Pura meminta waktu untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan.

"Satu minggu yang lalu kami kembali layangkan surat dugaan pelanggaran tersebut, karena waktu yang diberikan saya rasa cukup untuk memperoleh data," tambahnya.

Selain mengenai dugaan pelanggaran di Bandara I Gusti Ngurah Rai, KPPU juga memantau terjadinya kasus penjualan paket rapid test dengan harga tinggi disalah satu rumah sakit di daerah Batu, Jawa Timur dan saat ini pihaknya sedang merencanakan agenda pertemuan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membahas hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini