5 Berita Populer Ekonomi, Sri Mulyani Resmi Cairkan DBH Rp14,7 Triliun, Ini Rincian Peraturannya dan Hutama Karya Genggam Investment Grade dari Moody's dan Fitch

Bisnis.com,22 Apr 2020, 16:50 WIB
Penulis: Laras Devi Rachmawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

1. Sri Mulyani Resmi Cairkan DBH Rp14,7 Triliun, Ini Rincian Peraturannya

Pemerintah pusat bakal segera mengulirkan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) 2019 kepada Pemda dalam waktu dekat.

Hal ini seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 36/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 yang sudah diundangkan sejak Jumat lalu (17/4/2020).

Baca berita selengkapnya di sini.

2. 41 Karyawan Pertamina Positif Corona

PT Pertamina (Persero) melaporkan sebanyak 41 karyawannya positif mengidap virus corona atau Covid-19.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan dan pemerikasaan dengan tim yang telah dibentuk, pihaknya mendapati sejumlah karyawannya yang terpantau dengan status positif.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Nyonya Meneer Reborn, Kongsi Baru dengan Bos Toyota Jateng

Kongsi Ahabe Group dengan keturunan Nyonya Meneer menghidupkan kembali bisnis jamu legendaris yang dimulai 1919 itu.

Pengumuman dalam laman Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor IDM000660258 tetanggal 22 November 2019 menegaskan PT. Bhumi Empon Mustiko sebagai pemegang merek dan hak atas lukisan bayi Minyak Telon dan Minyak Kayu Putih.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Terungkap! Luhut Pakai Strategi Militer Soal Larangan Mudik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengaku telah menerapkan strategi militer dalam implementasi larangan mudik jelang Lebaran 2020.

Luhut menjelaskan larangan mudik berlaku efektif terhitung sejak Jumat, 24 April 2020. Nantinya, larangan ini tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Adapun, penerapan sanksinya akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Hutama Karya Genggam Investment Grade dari Moody's dan Fitch

PT Hutama Karya (Persero) berhasil mendapatkan rating investment grade dari dua lembaga pemeringkat sekaligus yaitu Moody’s Investors Service dan Fitch Ratings.

Moody’s memberikan peringkat Baa3 untuk Long-Term Foreign-Currency Issuer Rating dengan menetapkan prospek stabil kepada perusahaan.

Baca berita selengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini