Menkeu Rilis 'Aturan Main' untuk BI Masuk Pasar Perdana SBN

Bisnis.com,22 Apr 2020, 15:15 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan terbitkan landasan hukum mengenai pelaksanaan pembelian surat berharga negara (SBN) oleh Bank Indonesia (BI). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2020.

Dalam Pasal 19, tertulis bahwa baik SUN maupun SBSN dapat dibeli oleh BI, BUMN, investor korporasi, dan investor ritel.

Pembelian SBN oleh BI dapat dilakuan atas SPN dan SBSN jangka pendek serta obligasi negara dan SBSN jangka panjang.

Pembelian SBN oleh BI dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dengan BI dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, pengaruh terhadap inflasi, dan jenis SBN yang hendak dibeli.

Dalam Pasal 20 diatur bahwa pembelian SBN oleh BI hanya dapat dilakukan oleh BI melalui penawaran pembelian nonkompetitif.

Penawaran pembelian nonkompetitif adalah pembelian dengan mencantumkan volume tanpa tingkat imbal hasil yang diinginkan penawar bila lelang dilaksanakan dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto. 

Bila lelang dengan kupon mengambang, maka penawaran pembelian mencantumkan volume tanpa harga yang diinginkan oleh penawar.

Lebih lanjut, penjualan SBN melalui lelang belum mampu mencapai target maksimal yang ditentukan oleh pemerintah, pemerintah memukan lelang SBN tambahan atau green shoe option.

Dalam lelang green shoe option ini, BI, LPS dan dealer utama yang ikut menyampaikan penawaran dalam lelang SBN dapat ikut serta.

Lebih lanjut, penawaran pembelian dalam lelang green shoe option dapat dilakukan pada seri SBN yang dilakukan sebelumnya dalam lelang SBN.

Penawaran pembelian oleh BI, LPS dan delar utama dalam lelang green shoe option masing-masing disampaikan sebesar maksimal total penawaran pembelian yang disampaikan pada masing-masing seri SBN yang ditawarkan dalam lelang SBN.

SBN juga dapat dijual lewat private placement langsung kepada BI. Tata cara private placement dilakukan sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan BI tanpa melalui mekanisme Peraturan Menteri Keuangan mengenai penjualan SBN dengan cara private placement di pasar domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini