Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sepakati nota kesepahaman mekanisme pembelian surat utang di pasar perdana oleh bank sentral.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bank sentral akan membeli secara terukur dan sesuai mekanisme pasar.
Dalam lelang SBSN kemarin, dia menuturkan BI sebagai noncompetitive bidder telah membeli Rp1,7 triliun dari total Rp9,98 triliun yang dimenangkan.
Menurut Perry, penawaran masuk cukup besar mencapai Rp18,8 triliun dari target penerbitan sebesar Rp7 triliun.
"BI hanya sebagai last resort. BI jadi noncompetitive bidder," tegas Perry dalam virtual press briefing, Rabu (22/4/2020).
Dia melanjutkan BI sebagai last resort hanya menyerap sebagian kecil. Berdasarkan aturan yang diterbitkan Menteri Keuangan, BI hanya boleh menyerap SBSN 30 persen dan SBN 25 persen.
Adapun, aturan resmi bagi BI untuk menyerap SBN dan SBSN di pasar perdana telah diterbitkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2020.
Dalam salah satu pasal, pembelian SBN oleh BI dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dengan BI dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, pengaruh terhadap inflasi, dan jenis SBN yang hendak dibeli.
Selain itu, PMK ini menegaskan pembelian SBN oleh BI hanya dapat dilakukan oleh BI melalui penawaran pembelian nonkompetitif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel