Konten Premium

Rapid Test Ilegal Dilarang Beredar!

Bisnis.com,22 Apr 2020, 14:49 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria & Ipak Ayu N.
Petugas medis memperlihatkan sampel darah pengemudi angkutan umum saat tes cepat (Rapid Test) COVID-19 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — "Waduh, tujuanmu enggak ada."

Pemberitahuan itu disampaikan di laman salah satu e-commerce yang beroperasi di Indonesia ketika Bisnis membuka profil sebuah akun yang mengaku menjual alat rapid test virus corona, Rabu (22/4/2020). Ketika di-klik, alih-alih tampil profil si penjual dan produk yang ditawarkannya, justru pemberitahuan tadi yang muncul.

Namun, ketika membuka profil akun lain yang juga mengklaim menjual alat tersebut, tidak muncul pemberitahuan yang sama. Akun ini masih terbuka dan di dalamnya si penjual menyatakan menyediakan Boson original rapid test kit, dengan harga Rp430.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini