Polemik Perppu 1/2020, Mahfud MD Ajak Bertemu di Pengadilan dan DPR

Bisnis.com,22 Apr 2020, 02:32 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD./Antara-Jojon

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut pemerintah telah menduga bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 akan dibahas DPR dan di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, sejak awal pembentukan Perppu tersebut, pemerintah telah memperkirakan bahwa persoalan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 bakal dibawa ke MK dan dibahas DPR.

“Karena memang di dalam sejarahnya tidak ada Perppu yang tidak ditentang. Namanya juga Perppu yang ditentang pertama pasti alasannya apakah ini benar darurat,” katanya melalui keterangan video, Selasa (21/4/2020) malam.

Adapun sejumlah poin dalam peraturan tersebut dipersoalkan seperti substansi refocusing dan realokasi anggaran melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Menurutnya, peraturan semacam itu sejak lama diatur menggunakan Perpres. Termasuk seperti Undang-undang APBN yang mana postur anggaran diatur lewat Perpres.

Mahfud juga menjelaskan perihal poin pejabat tertentu dalam penanganan Covid-19 akan kebal hukum. Menurutnya poin tersebut bukan merupakan hal baru.

Adapun terdapat banyak UU yang membubuhkan poin tersebut seperti di pasal 50 - 51 UU KUHP. Ketentuan itu juga dijelaskan pada UU Ombudsman, UU BI, UU Ketentuan Umum Perpajakan hingga UU Advokat.

Di tengah rencana pembahasan di DPR, Mahfud meminta masyarakat tidak khawatir bahwa anggaran untuk jaringan pengaman sosial akan dibatalkan. Kendati begitu pembahasan di DPR maupun uji materi di MK sebutnya merupakan sebuah keniscayaan.

“Tidak perlu ada yang panik tidak perlu ada yang takut tidak perlu ada yang marah. Mari kita ketemu di pengadilan mari kita ketemu di DPR,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini