KPK Selidiki Aset Tersangka Suap Pengadaan Mesin Pesawat Garuda

Bisnis.com,22 Apr 2020, 20:47 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelisik asal-usul aset yang dimiliki oleh tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolly Royce Plc untuk Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HS).

Aset milik Hadinoto tersebut ditelisik lewat dua saksi yang diperiksa hari ini. Keduanya berasal dari pihak swasta, yakni Sri Endang Nurliana dan seorang Notaris, Irfan Mediawan. "Penyidik mengkonfirmasi adanya pembelian aset-aset milik tersangka HS," ujat Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu (22/4/2020).

Adapun penyidik lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus ini pada hari ini. Kendati begitu, hanya dua saksi yakni Sri Endang Nurliana dan Irfan Mediawan yang memenuhi panggilan.

Keempat saksi lainnya, Pensiunan Pegawai PT Garuda Indonesia, Agus Wahjudo, dua Staf PT Almaron Perkasa, Heni Febrian dan Catarina Niken Saraswati, serta pihak swasta, Rullianto Hadinoto tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

"Untuk saksi Agus Wahjudo pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Sedangkan tiga saksi lainnya belum diperoleh informasi," ucapnya.

Dalam kasus ini, Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai US$2,3 juta dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. 

Sementara itu, Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.

Suap tersebut berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005—2014 pada PT Garuda Indonesia. Uang tersebut diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial ownerConnaught International Pte. Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini