Ini Cerita Luhut Soal Beda Pendapat dengan Anies

Bisnis.com,22 Apr 2020, 21:32 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan akhirnya buka suara soal isu bahwa dia seringkali berbeda pendapat dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Luhut menyatakan bahwa beda pendapat itu merupakan hal yang wajar. Dia juga memastikan bahwa koordinasi antara dirinya dengan Anies tetap berjalan lancar. 

“Iya, jadi kadang-kadang orang pikir saya sama Pak Anies enggak sejalan. Beda kan boleh, tetapi bukan berantem. Hanya beda dalam berpandangan, tapi kalau sudah sepakat ya sudah,” kata Luhut dalam dialog dengan tema dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi dan investasi yang disiarkan di TVRI, Rabu (22/4/2020).

Seperti diketahui, jelang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, Luhut yang juga merupakan Ad Interim Menteri Perhubungan ini sempat mengeluarkan beberapa peraturan yang bertolak belakang dengan Anies Baswedan.

Salah satu aturan yang dianggap bertentangan misalnya Luhut menerbitkan izin yang membolehkan ojek online untuk mengangkut penumpang. Namun, Anies kemudian menyatakan bahwa ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang selama PSBB sesuai dengan Permenkes tentang Pedoman PSBB.

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan bahwa dia juga beberapa kali berkoordinasi dengan Anies terkait penerapan PSBB di DKI Jakarta. Misalnya, mengenai banyaknya kantor yang masih tetap beroperasi, padahal perusahaan tersebut tidak termasuk dalam bidang yang mendapat pengecualian selama PSBB. 

“Saya telepon pak Anies, tolonglah kantor yang bukan urusan logistik atau yang bukan dikecualikan. Beliau bilang, oke Pak Luhut nanti saya patroli dan pinalti Rp100 juta kalau ada yang masih buka,” ungkapnya. 

Menurut Luhut, untuk menjamin keberhasilan PSBB, maka kedisiplinan menjadi hal yang terpenting. Masyarakat juga diimbau agar tetap melaksanakan protokol kesehatan yang dibuat pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini