Perpanjang PSBB, Anies Tegaskan Tiga Arahan Presiden Jokowi

Bisnis.com,22 Apr 2020, 23:48 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengumumkan perpanjangan PSBB jilid II di Jakarta mulai 24 April hingga 22 Mei 2020. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap beberapa kebijakan Presiden Joko Widodo ketika memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Seperti diketahui, Anies melanjutkan masa PSBB Jilid I yang akan berakhir pada Jumat (24/4/2020), selama 48 hari. Artinya PSBB Jilid II akan berlaku hingga 22 Mei 2020.

Pertama, menurut Anies, PSBB masih membutuhkan kedisiplinan semua pihak. Evaluasi PSBB DKI Jakarta Jilid I mengungkap bahwa masih banyak masyarakat atau dunia usaha yang melanggar aturan PSBB.

"Seperti juga arahan bapak Presiden, kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB ini ada di kedisiplinan semua pihak dalam menjalankan, dan saya berharap betul bahwa kita semua disiplin dan kami di jajaran Pemprov bersama dengan Polda dan Kodam, di periode ini [PSBB Jilid II] kita akan meningkatkan pendisiplinan," jelasnya.

Oleh sebab itu, Anies menjelaskan bahwa PSBB Jilid I masih menjadi sarana edukasi, atau dengan masih banyak toleransi yang diberikan. Sedangkan dalam PSBB Jilid II, Pemprov DKI Jakarta akan memperbanyak tindakan-tindakan yang bersifat sanksi.

"Hari-hari kemarin banyak yang sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau, karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturannya. Ke depan fase imbauan, fase educational sudah selesai, sekarang adalah fase penegakkan," tambah Anies.

Kedua, Anies berterima kasih atas program-program jaring pengaman sosial besutan pemerintah pusat, lewat bantuan sosial berupa paket sembako dari Kementerian Sosial.

Anies pun menjamin Pemprov DKI Jakarta akan merealisasikan program-program serupa bantuan sosial ini di ranah pendataan dan pelaksanaan.

"Alhamdulillah bantuan dari pemerintah sudah didistribusikan, kita menyampaikan terima kasih kepada Presiden dan seluruh jajaran kabinet yang telah mengelola dan kami dukung pelaksanaan di lapangannya," tambah Anies.

Terakhir, Anies menekankan larangan mudik dari Presiden Jokowi yang akan berlaku efektif mulai 24 April 2020 dan mulai masa penegakkan hukum pada 7 Mei 2020.

Anies berharap masyarakat menahan untuk melakukan tradisi mudik pada tahun ini demi mencegah penularan Covid-19.

"Bagi seluruh masyarakat di Jakarta, saya ingin sampaikan sesuai dengan Instruksi Presiden, bahwa kita tidak meninggalkan tempat kita tinggal dan bepergian keluar, mudik atau meninggalkan Jakarta, karena punya potensi penularan yang amat besar," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini