Bansos Covid-19 Harus Tepat Sasaran, Ini 5 Rekomendasi KPK

Bisnis.com,22 Apr 2020, 11:43 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah rekomendasi diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pendataan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19) tepat sasaran.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemi virus corona (COVID-19).

Melalui SE yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri merekomendasikan lima poin penting agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran.

Pertama, kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, tetapi dengan tetap merujuk kepada DTKS. Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sebaliknya, yang kedua, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinsos atau Pusdatin untuk perbaikan DTKS," jelas Firli melalui keterangan resmi, Rabu (22/4/2020). 

Ketiga, untuk memastikan data yang valid, maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan perlu dipadankan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima dengan data Dinas Dukcapil setempat.

Keempat, kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Dan kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” ujar Firli.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini