BPJS Watch: Pemerintah Perlu Tambah Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Bisnis.com,22 Apr 2020, 19:45 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Masyarakat melakukan proses administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dinilai perlu meningkatkan kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan), seiring potensi peningkatan jumlah masyarakat miskin akibat penyebaran virus corona.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan bahwa dalam kondisi pandemi ini, pekerja informal dan masyarakat kelas menengah ke bawah akan terdampak perekonomiannya.

Hal tersebut akan turut mempengaruhi kemampuan mereka dalam membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Menurutnya, pemerintah perlu meningkatkan kuota peserta PBI untuk mengantisipasi bertambahnya penduduk miskin. Hal tersebut dapat dilihat dari aspek kemampuan mereka membayar iuran, jika mereka merupakan peserta mandiri, atau pun dari sisi terpenuhinya syarat mereka sebagai masyarakat miskin.

"Kondisi saat ini tentunya pekerja informal banyak yang terdampak ekonominya, oleh sebab itu mereka bisa dikatakan miskin, tetapi mereka tetap berhak mendapatkan jaminan kesehatan, pengangguran yang meningkat juga itu kemiskinan. Kami dorong kepada pemerintah untuk segera mengkaji kepesertaan PBI," ujar Timboel kepada Bisnis, Rabu (22/3/2020).

Saat ini pemerintah menyediakan kuota peserta PBI sebanyak 96,8 juta orang. Adapun, per 31 Maret 2020, jumlah peserta PBI yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mencapai 96,61 juta orang.

Timboel menjelaskan bahwa pemerintah memang memberikan ruang bagi sekitar 200.000 peserta untuk masuk ke dalam kepesertaan PBI, karena jumlah penduduk miskin terus berubah. Ruang kosong itu pun diperuntukkan bagi bayi yang lahir dari keluarga miskin, sehingga bisa tetap mendapatkan jaminan kesehatan.

BPJS Watch menilai bahwa dalam kondisi saat ini pemerintah perlu menambah ruang kosong tersebut dan disertai pecepatan proses pemadanan (data cleansing) Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) yang menjadi acuan masyarakat mana yang layak untuk menjadi peserta PBI.

"Proses cleansing data oleh Kemensos harus diperjelas. Kondisi yang menghantam ini harusnya proses cleansing data harus dipercepat, dan pemerintah harus bisa menambah kuotanya [peserta PBI]," ujarnya.

Timboel menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu mengkaji penambahan plafon peserta PBI tersebut, karena pembiayaannya berasal dari negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu bersama-sama melakukan kajian demi jaminan kesehatan masyarakat, khususnya dalam kondisi pandemi seperti saat ini.

"Karena itu amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang mampu membayar, yang tidak mampu dibayarkan," ujar Timboel.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Said Mirza Pahlevi menyatakan bahwa kepesertaan PBI di BPJS Kesehatan mengacu kepada DTKS yang terus dipadankan secara berkala. Proses itu pun tetap berlanjut saat ini.

Adapun, Mirza menilai bahwa penambahan jumlah masyarakat miskin di dalam DTKS dapat dilakukan, tetapi memerlukan usulan dari setiap Pemerintah Daerah (Pemda).

Data-data masyakat miskin tersebut dicatat oleh Pemda dan disampaikan kepada Kemensos untuk kemudian dimasukkan ke dalam DTKS, lalu menjadi acuan kepesertaan PBI APBN.

"[Penambahan] jumlah DTKS sesuai usulan Pemda, yang lebih tahu kondisi masyarakatnya," ujar Mirza kepada Bisnis, Rabu (22/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini