Nilai Perluasan Insentif Pajak hingga 18 Sektor Capai Rp15,7 Triliun

Bisnis.com,22 Apr 2020, 14:01 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan sebelum memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 tingkat menteri di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Dalam Rakor tersebut dihasilkan beberapa hal salah satunya mencangkup PPH Pasal 21 yang akan ditanggung Pemerintah untuk industri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan perluasan insentif Pasal PPh 21 untuk 18 sektor nonmanufaktur memiliki nilai sekitar Rp15,7 triliun.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan segera memperluas insentif pajak untuk 18 sektor nonmanufaktur, termasuk transportasi dan perhotelan, yang terdampak Covid-19.

Dengan demikian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk 19 subsektor yang terdampak wabah virus Corona akan segera direvisi menjadi 18 sektor, termasuk pariwisata dan transportasi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan perluasan ini diharapkan mampu menahan gelombang PHK di tengah pandemi Covid-19.

"Ini tentu fasilitas tersebut memberikan kelonggaran ke dunia usaha untuk sebesar mungkin tidak PHK," tegas Airlangga seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Kamis (22/4/2020).

Adapun, nilai perluasan ini diperkirakan selama Rp15,7 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap pembahasan revisi peraturan tersebut bisa selesai pada pekan ini atau selambat-lambatnya pada awal pekan depan.

“Kita harap minggu ini selesai harmonisasi dan penyelesaian [peraturannya],” ujarnya. Menurutnya, hampir seluruh sektor di dalam perekonomian nasional akan mendapat insentif perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini