Konten Premium

'Gercep' Biar PMK 23/2020 Tak Sia-Sia

Bisnis.com,22 Apr 2020, 20:19 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Gambar mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta pada uang kertas Indonesia 100.000 rupiah terlihat melalui kaca pembesar di Bangkok, Thailand, (15/09/2015)./Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA — Selepas menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (22/4/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat pengumuman kejutan.

Saat itu, dia mengutarakan rencana pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Virus Corona.

“PMK 23/2020 yang waktu Maret lalu kami keluarkan khusus untuk memberikan perpajakan kepada manufaktur dan 19 subsektornya, akan segera direvisi,” tutur Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini