Anies Baswedan Akui Ada Kekeliruan Data Penerima Bansos, Tapi...

Bisnis.com,22 Apr 2020, 19:01 WIB
Penulis: Andi M. Arief
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan memperbarui data keluarga prasejahtera dan membagikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat pra-sejahtera secara bersamaan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui ada kekeliruan pada beberapa data penerima bansos. Namun demikian, lanjutnya, Pemerintah Provinsi akan tetap membagikan bansos lantaran kecepatan pemberian menjadi kunci.

"Dari 1,2 juta [daftar nama penerima bansos] bisa disebut 1-3 nama pasti [keliru]. Kami tahu ada kekeliruan, tapi langsung dikoreksi. Ini bagian dari peningkatan kualitas data [Pemerintah Provinsi DKI Jakarta]," katanya dalam konferensi pers jarak jauh, Rabu (22/4/2020).

Anies berujar salah satu alasan kekeliruan data tersebut adalah pergerakan kelas ekonomi masyarakat DKI Jakarta sebelum dan setelah pandemi Covid-19. Menurutnya, banyak masyarakat yang kehilangan lapangan pekerjaan saat wabah Covid-19 melanda dan masuk ke dalam kategori keluarga pra-sejahtera.

Untuk memperbarui data penerima Bansos, Anies menyampaikan pihaknya telah menginstruksikan ke setiap Kelurahan untuk mendata masyarakat yang masuk ke daftar penerima Bansos per Rukun Warga (RW). Anies berujar pembaruan data tersebut juga termasuk mengeluarkan nama dari daftar penerima manfaat jika sudah tidak dalam kelas keluarga pra-sejahtera.

Anie menilai pembaruan data tersebut penting. Pasalnya, lanjutnya, penerapan protokol pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak akan usai dalam waktu dekat.

"Intinya, kami ingin membantu semua dengan data yang sudah bertahun-tahun ini kami gunakan dulu sembari kami meningkatkan [kualitas data]. Intinya, bantuan itu sampai sesegera mungkin," katanya.

Seperti diketahui, penerapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta diperpanjang selama 28 hari mulai dari 24 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Anies berujar hal terebut diputuskan setelah berdiskusi dengan para ahli penyakit menular dan DInas Kesehatan DKI Jakarta.

Sebelumnya, PSBB di Jakarta sudah diberlakukan sejak 10 April 2020. Namun, berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan PSBB kurang berhasil menekan kasus Covid-19.

Anies mengatakan, masih banyak warga berkumpul dan perusahaan mencuri-curi untuk beroperasi di luar 11 industri strategis yang diperbolehkan beroperasi.

Pada PSBB fase kedua ini, Anies menegaskan bahwa Pemprov DKI dibantu Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan menegakkan peraturan PSBB.

“Bila pada fase pertama yang melanggar diberi sanksi dan edukasi, maka pada tahap kedua ini akan diberi sanksi tegas,” kata Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini