Anies: Periode Kedua PSBB DKI adalah Fase Penindakan dan Sanksi

Bisnis.com,22 Apr 2020, 18:53 WIB
Penulis: Andi M. Arief
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). JIBI/Bisnis-Andi M Arief

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya telah menetapkan periode kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota untuk menekan angka persebaran virus Corona (Covid-19). Perpanjangan PSBB ini merupakan fase kedua, terhitung dari 24 April hingga 22 Mei 2020.

Sebelumnya, PSBB di Jakarta sudah diberlakukan sejak 10 April 2020. Namun, berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan PSBB kurang berhasil menekan kasus Covid-19.

"Seperti arahan bapak presiden, kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB adalah kedisiplian semua phak. Saya harap betul kita semua disiplin dan kami di jajaran pemprov bersama dengan Polda dan Kodam di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan," ucap Gubernur DKI, Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu (22/4/2020) malam.

Pada periode pertama lalu, seperti yang sudah-sudah, aparat melakukan pendekatan bagi pelanggar PSBB dengan sosialisasi, atau fase edukasi. Namun, untuk periode kali ini, pendekatan aparat adalah kedisiplinan. Artinya, bagi siapa yang melanggar, akan diberi sanksi.

"Ke depan, fase edukasi selesai. Sekarang adalah fase penegakan [hukum]. Di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diber peringatan, tapi akan langsung ditindak," kata Anies.

Dengan catatan itu, menurut Anies, jangan sampai ada pihak yang main-main dengan kewajiban PSBB. "Sebaiknya, perusahaan-perusahaan jangan curi-curi. Ke depan, kami akan melakukan penindakan bersifat sanksi ke semuanya," kata Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini