Sebanyak 8.167 Nasabah Pegadaian Telah Ajukan Keringanan Kredit

Bisnis.com,22 Apr 2020, 16:56 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Petugas melayani nasabah di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pegadaian (Persero) mencatat telah terdapat 8.167 pengajuan keringanan kredit seiring berlakunya kebijakan relaksasi bagi nasabah yang perekonomiannya terdampak oleh penyebaran virus corona.

Manajer Humas Pegadaian Basuki Tria menjelaskan bahwa hingga Selasa (21/4/2020) terdapat 8.167 nasabah Pegadaian yang mengajukan keringanan kredit. Jumlah tersebut dicatatkan sejak perseroan pertama kali menjalankan kebijakan relaksasi kredit pada awal bulan ini.

"Jumlah nasabah yang mengajukan relaksasi [kredit] itu 8.167 orang dengan jumlah uang pinjaman sebesar Rp426,8 miliar," ujar Basuki kepada Bisnis, Rabu (22/4/2020).

Berdasarkan data Pegadaian, jumlah nasabah perusahaan gadai pelat merah tersebut sebanyak 13,86 juta orang per akhir 2019. Jika mengacu kepada data tersebut, maka terdapat sekitar 0,05 persen nasabah yang sudah mengajukan keringanan kredit.

Menurut Basuki, pihaknya telah menerbitkan kebijakan restrukturisasi untuk mengakomodir instruksi Presiden Joko Widodo terkait relaksasi kredit. Pegadaian memberikan penundaan angsuran hingga satu tahun bagi debitur yang perekonomiannya terdampak Covid-19.

Kebijakan yang dikeluarkan Pegadaian itu berupa perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda bagi nasabah Pegadaian.

Perseroan pun memberikan pembebasan denda angsuran kepada nasabah produk non gadai, yakni produk Kreasi, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna.

Selain itu, relaksasi akan diberikan kepada nasabah yang memanfaatkan produk Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, dan Rahn Tasjily Tanah yang memiliki usaha tetapi mengalami penurunan pendapatan karena dampak penyebaran COVID-19.

"Pegadaian sudah merespon kebijakan [relaksasi kredit] tersebut dan tidak hanya untuk kredit ultra mikro saja," ujar Basuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini