Catat! Kelompok Ini Terancam Tak Bisa Akses Program Bantuan Pemerintah

Bisnis.com,22 Apr 2020, 06:31 WIB
Penulis: Maria Yuliana Benyamin
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan segera mengeksekusi penyaluran bantuan sosial dan stimulus ekonomi bagi pihak-pihak yang terdampak Covid-19.

Menurut catatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), ada sekitar 69,9 juta orang yang nantinya berpotensi mendapatkan kucuran program pemerintah tersebut.

Angka tersebut mengacu kepada data nasabah perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya, seperti fintech (22 juta), BPR Syariah (1,9 juta), BPR (16,3 juta), KUR (11,9 juta), koperasi (11,2 juta) dan BLU di bawah Kementerian Keuangan melalui Program Mekar (6,5 juta).

Data ini dijadikan acuan mengingat tidak ada data yang pasti terkait dengan jumlah UMKM dan sektor informal yang layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Menteri KUKM Teten Masduki mengakui angka nasabah tersebut tidak sepenuhnya bisa dijadikan acuan. Pasalnya, ada pelaku usaha di sektor informal dan mikro kecil yang tidak terdata di perbankan ataupun koperasi karena selama ini tidak pernah meminjam di bank ataupun koperasi.

Selain itu, ada pula pelaku usaha mikro kecil yang tidak memiliki nomer induk kependudukan, serta tidak terdaftar dalam sistem perpajakan dan sistem jaminan sosial.

“Nah, mereka-mereka ini yang paling rawan tidak dapat stimulus ekonomi ataupun program bansos. Ini yang kami khawatirkan tidak bisa masuk dalam program,” ujar Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini