Resmi! Begini Skema Keringanan Kredit 6 Bulan Bagi Nasabah KUR

Bisnis.com,22 Apr 2020, 13:22 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi & Ropesta Sitorus
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya secara resmi memberikan keringanan restrukturisasi kredit bagi nasabah skala mikro dan kecil dan menengah (UMKM), khususnya pengguna kredit usaha rakyat (KUR).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keringanan itu diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan pokok pinjaman selama enam bulan. Kemudian, untuk cicilan bunga KUR, akan dibebaskan selama 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya nasabah hanya perlu membayar separuh.

“Mereka akan mendapat relaksasi selama 6 bulan penundaan pokok angsuran dan pembebasan bunga. Jadi 3 bulan pertama adalah seluruh bunga KUR ditanggung pemerintah, kemudian 3 bulan selanjutnya 50 persen dari bunga ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani, Rabu (22/4/2020).

Dia menerangkan, saat ini ada sekitar 11 juta debitur KUR yang disalurkan lewat perbankan, baik bank milik pemerintah maupun bank swasta.

“Jadi untuk seluruh 11,9 juta debitur KUR akan mendapatkan situasi (keringanan) 6 bulan tidak angsur pokok. Dan untuk bunga akan dibayar pemerintah untuk 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya 50 persen bunganya,” tutur Sri Mulyani.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga perbankan sedang menyelesaikan petunjuk teknis penerapan relaksaksi tersebut.

Stimulus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi dan memberikan dukungan ke sektor-sektor ekonomi yang terpukul akibat pandemi Covid-19, terutama UKM.

Seperti yang tertulis di Perppu 1/2020 pasal 11, pemulihan ekonomi nasional untuk mendorong membantu sektor usaha yang terkena Covid, akan dilakukan kebijakan yang bertujuan menyelamatkan ekonomi nasional, melindungi dan mempertahankan ekonimi para pelaku usaha di sektor riil dan keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini