Pemerintah: Nasabah Ultra Mikro Hingga Pergadaian Juga Bisa Tunda Bayar Cicilan

Bisnis.com,22 Apr 2020, 13:53 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi & Ni Putu Eka Wiratmini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kondisi terkini perekonomian Indonesia dalam sebuah teleconference, Jumat (17/4)/Kementerian Keuangan (Screenshoot)

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memastikan debitur ultra mikro yang berjumlah 11,4 juta dengan total pinjaman senilai Rp27,2 triliun juga akan mendapatkan relaksasi kredit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bentuk relaksasi kredit tersebut, penerapannya sama dengan keringanan yang diberikan pada kredit usaha rakyat (KUR). Adapun relaksasi tersebut berupa penundaan bayar pokok selama enam bulan dan subsidi 100 persen pembayaran bunga selama tiga bulan yang ditanggung pemerintah. Kemudian, pada tiga bulan selanjutnya, debitur ultra mikro juga mendapatkan subsidi pembayaran bunga sebesar 50%.

Sri Mulyani memerinci jumlah total debitur ultra mikro adalah sebanyak 10 juta. Setidaknya satu juta di antaranya melakukan pinjaman ultra mikro melalui program investasi pemerintah (PIP) dengan total outstanding Rp2,4 triliun.

Sementara itu, pinjaman ultra mikro di luar PIP, seperti program Mekar dari Permodalan Nasional Madani (PNM) ada sebanyak 6 juta debitur, koperasi 1,6 juta debitur, dan lainnya 2,8 juta debitur sehingga jumlahnya berkisar 10,4 juta nasabah. 

"Secara total, debitur ultra mikro dari program PIP, serta nasabah ultra mikro dari program PNM Mekar dan koperasi maupun lainnya ada sebanyak 11,4 juta debitur dengan total kredit Rp27,2 triliun. Mereka mendapat relaksasi selama 6 bulan tidak bayar pokok, dan bunga ditanggung pemerintah untuk 3 bulan pertama, dan 3 bulan selanjutnya adalah 50 persen bunga ditanggung pemerintah," katanya, Rabu (22/4/2020). 

Dia mengatakan pembahasan ketentuan pelaksanaan relaksasi kredit mikro ini sudah selesai dapat segera dilaksanakan. 

Menurutnya, pemberian relaksasi kredit ultra mikro diberikan tidak hanya pada nasabah perbankan tetapi juga lembaga pembiayaan seperti pergadaian. Debitur yang mendapatkan relaksasi dipastikan mempunyai rekam jejak yang baik.

Namun, dia mengakui kebijakan relaksasi kredit untuk debitur ultra mikro dalam implementasinya dikembalikan pada lembaga jasa keuangan, termasuk Bank Perkreditan Rakyat. Pemerintah menjamin agar kebijakan restrukturisasi kredit dari pemerintah mampu diimplementasikan lembaga jasa keuangan manapun.

"Kita akan membicarakan untuk finalkan prosesnya dengan OJK dan Bank Indonesia agar program ini mendukung usaha kecil menengah yang tadi pinjamannya setara dengan KUR, yaitu sampai dengan Rp500 juta bisa dapat fasilitas yang sama seperti KUR, yaitu relaksasi dan juga subsidi bunga," katanya.

Sementara itu, restrukturisasi kredit yang nilainya berada di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar, saat ini masih dalam proses pembicaraan.

"Nanti kalau sudah selesai bersama pak menko kita akan segera umumkan prosedur dan mekanisme serta apa yang dilakukan pemerinta untuk bantu proses restruktrurisasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini