Pinjaman Non-Bank Maksimal Rp500 Juta Juga Bisa Bebas Cicilan, Ini Ketentuannya.

Bisnis.com,22 Apr 2020, 15:00 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi & Ropesta Sitorus
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam seminar Indonesia Economic & Investment Outlook 2020 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyatakan pembayaran bunga pinjaman dari lembaga keuangan nonbank dengan plafon hingga Rp500 juta atau yang nilainya setara dengan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR), akan ditanggung oleh pemerintah, sebagaimana yang berlaku untuk nasabah KUR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pihaknya bersama Menteri Koordinator Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, tengah melakukan finalisasi petunjuk pelaksanaan pemberian fasilitas keringanan untuk debitur yang meminjam ke lembaga jasa keuangan nonbank. 

Meski masih finalisasi, Sri Mulyani mengatakan kelompok debitur ini juga akan dapat dua bentuk keringanan yakni penundaan cicilan pokok selama enam bulan serta bantuan pembayaran bunga pinjaman oleh pemerintah.

“Mereka yang tidak dapat KUR tapi mereka pinjam dan termasuk dari lembaga pembiayaan, seperti mereka yang beli kendaraan bermotor untuk usaha, apakah ojek dan lain-lain. Maka kami akan melakukan policy yang sama, yaitu mendapatkan penundaan pokok selama 6 bulan dan bunga akan disubsidi sebesar KUR untuk 3 bulan pertama dan 3 bulan kedua subisidi bunga separuh dari KUR,” katanya, Rabu (22/4/2020).

Sri Mulyani menegaskan, pemerintah akan menanggung pembayaran bunga pelaku usaha kecil dan menengah, baik yang meminjam ke perbankan maupun multifinance/leasing yang nilainya setara dengan KUR yakni sampai dengan Rp500 juta.

Namun, dia menekankan, untuk ada syarat yang akan diperhatikan pemerintah dalam memberikan  fasilitas tersebut, yakni track record lembaga pembiayaan dan bank dalam melakukan restrukrurisasi serta kelancaran pembayaran cicilan oleh nasabah sebelum masa pandemi Covid-19.

“Ini menyangkut seluruh debitur yang ada di perbankan dan lembaga pembiayaan. Dan tentu yang punya track record yang baik.”

Mekanisme relaksasi restrukturisasi KUR dan kredit setara KUR ini, kata Sri Mulyani, sudah resmi dan segera diterapkan oleh perbankan, baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta lembaga-lembaga pembiayaan nonbank.

Adapun, untuk relaksasi restrukturisasi kredit di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar seperti yang diumumkan OJK, pemerintah masih menggodok mekanismenya keringanan yang akan diterapkan. 

“Nanti kalau sudah selesai bersama Pak Menko, kita akan segera umumkan prosedur dan mekanisme serta apa yang dilakukan pemerintah untuk bantu proses restrukturisasi,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini