Bisnis.com, JAKARTA -- Bank dan fintech lending saat ini menjadi dua sumber bagi masyarakat dalam meminjam dana, selain perusahaan pembiayaan atau multifinance.
Namun, belum banyak yang mengerti apa saja perbedaan dalam melakukan pinjaman dana di bank dan fintech lending.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun resmi instagramnya @ojkindonesia menjabarkan 6 perbedaan bank dan fintech lending. Berikut perbedaannya:
Perbedaan Bank dan Fintech Lending | ||
---|---|---|
Jenis Perbedaan | Bank | Fintech Lending |
Kegiatan usaha | Menghimpun dana simpanan dari masyarakat umum, menyalurkan kredit dan pinjaman untuk korporasi, UMKM, konsumen, ritel, dan menjalankan berbagai transaksi pembayaran, serta penjualan produk investasi. | Penyedia platfrom (website atau aplikasi) perantara antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi pinjam meminjam berdasarkan perjanjian melalui sistem elektronik. |
Sumber dana pinjaman | Tabungan, deposito, giro, modal pemilik, dan penerbitan surat utang. | Orang atau badan hukum yang memiliki dana dan ingin meminjamkannya kepada pihak lain. |
Pemberi pinjaman | Bank. | Orang atau badan hukum sebagai pemilik dana (bukan perusahaan fintech lending) |
Risiko penyaluran pinjaman | Ditanggung bank. | Ditanggung pemberi pinjaman. |
Kewenangan pemberian restrukturisasi | Bank. | Pemberi pinjaman (sebagai pemilik dana). Perusahaan fintech lending hanya dapat memberikan restrukturisasi pinjaman setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman. |
Pengawasan | Pengawasan atas bank sebagai lembaga kepercayaan yang menghimpun dana masyarakat. | Pengawasan terhadap penyelenggara fintech sebagai perantara (platform) dalam melaksanakan market conduct antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. |
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, @ojkindonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel