Pemerintah Beri Keringanan KUR 6 Bulan, Bagaimana Likuiditas Bank?

Bisnis.com,22 Apr 2020, 23:43 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Pengunjung melihat produk UMKM di Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberian keringanan kredit bagi nasabah UMKM yang mengakses kredit usaha rakyat (KUR) dan ultra mikro selama enam bulan dinilai masih aman bagi likuiditas bank.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan bentuk penundaan pembayaran cicilan pokok pinjaman selama enam bulan pada debitur UMKM yang mengakses KUR dan kredit ultra mikro. Kemudian, untuk cicilan bunga KUR, akan dibebaskan selama 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya nasabah hanya perlu membayar separuh.

Adapun, kebijakan restrukturisasi kredit berdasarkan POJK No.11/POJK.03/2020 berlangsung paling maksimal satu tahun.

Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Donsuwan Simatupang mengatakan dengan kebijakan pemerintah yang hanya berlangsung selama enam bulan tidak akan berdampak siginfikan bagi perseroan. Pasalnya, porsi penyaluran KUR di Bank Mandiri terhitung kecil, sehingga tidak ada isu likuiditas.

"Selain itu risk management sudah kami jalankan secara disiplin. Apakah [cukup] 6 bulan saja, sebaiknya ditanyakan ke pemerintah," katanya kepada Bisnis, Rabu (22/4/2020).

Corporate Secretary (Corsec) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Amam Sukriyanto mengatakan perseroan masih menyiapkan ketentuan internal menyesuaikan kebijakan pemerintah tersebut.

BRI belum mau berkomentar banyak mengenai kondisi likuiditas perseroan berkaitan dengan kebijakan tersebut.

"Dalam waktu dekat akan implementasikan [kebijakan restrukturisasi UMKM]," katanya singkat.

Pengamat Ekonomi dari Perbanas Institute Piter Abdullah mengatakan kebijakan pemberian subsidi bunga oleh pemerintah kepada debitur kredit usaha rakyat (KUR) dan ultra mikro akan membantu nasabah dan bank.

Pasalnya, nasabah terbantu dengan mendapatkan keringan kredit, begitu juga dengan bank yang akan tetap mendapatkan pemasukan dari bunga.

"Likuiditas bank terbantu, kreditnya juga aman," katanya.

Piter menilai ketika kelonggaran ini berakhir, nasabah akan kembali membayar pokok dan bunga secara normal, subsidi otomatis dihentikan. Bagi bank, penerimaan pokok dan bunga akan meningkat dari sebelum penerapan restrukturisasi.

Menurutnya, soal bantuan subsidi bunga dan penundaan bayar pokok yang hanya enam bulan, tentu sudah diperhitungkan pemerintah. Asumsinya, pada bulan ketujuh, wabah Covid-19 sudah berakhir.

Apalagi, kemampuan pemerintah juga terbatas sehingga pemberian subsidi dan penundaan bayar pokok kredit selama enam bulan menjadi kebijakan yang dipilih.

"Kemampuan pemerintah juga terbatas, yang harus dibantu juga banyak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini