Terancam Bangkrut! Pengusaha Angkutan Umum Butuh Insentif

Bisnis.com,22 Apr 2020, 14:10 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha angkutan darat terancam bangkrut apabila pemerintah tidak memberikan insentif usai melarang masyarakat untuk mudik.

Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan saat ini usaha angkutan umum sudah sangat terpuruk karena tidak dapat beroperasi dengan normal akibat berbagai antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Adapun, daya tahan pengusaha hanya sekitar dua bulan lagi.

"Kondisi usaha angkutan penumpang saat ini sudah sangat terpuruk, sudah ada bantuan dari Polri dan Korlantas sudah mulai berjalan, tetapi jumlahnya masih terbatas," ujarnya, Rabu (22/4/2020).

Dia menuturkan para perusahaan angkutan darat hanya mampu mempertahankan kendaraannya antara 1 hingga 2 bulan lagi. Tanpa adanya restrukturisasi dari kreditur yang diaplikasikan secara menyeluruh tentu usaha angkutan darat akan benar-benar berhenti.

"Dalam batasan utama yang sudah diberi relaksasi Rp10 miliar tadi sebagian pengusaha kami yang jumlahnya memiliki di atas 10 bus, tidak akan dapat bantuan secara langsung. Kami sedang perjuangkan dan data, jangan-jangan setelah Juli perusahaan bus sudah tidak ada lagi," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta stimulus perpanjangan STNK yang sebagian daerah sudah tidak adanya denda untuk keterlambatan bayar. Pasalnya, sebagai perusahaan transportasi, aset utamanya ada pada kendaraan.

Dia juga berharap biaya-biaya retribusi daerah dan pusat agar diupayakan ada insentif untuk pemungutan pada 2020 ini.

"Kami berharap melihat efektivitas pelarangan mudik ini sangat berpengaruh dari angkutan pribadi karena ini prioritas yang digunakan masyarakat, supaya bisa lancar implementasi harus dengan tegas," tuturnya.

Andre menerangkan biasanya aktivitas mudik sangat berpengaruh terhadap pendapatan para pengusaha angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi (AKDP) serta rental. Namun, dengan adanya pelarangan pendapatan yang seharusnya tinggi pun menghilang.

Saat ini, terangnya, para pengusaha angkutan umum ini sudah mulai tidak beroperasi. Pihaknya, mendukung langkah Presiden Joko Widodo dalam melarang mudik supaya dapat mempercepat pemulihan dari penyebaran virus corona ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini