ODP dan PDP Meninggal Dikelompokkan Positif Covid-19, Jika...

Bisnis.com,23 Apr 2020, 16:45 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Ilustrasi-Petugas mengambil sampel lendir saat Tes PCR di Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) Undip Semarang, Rabu (22/4/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan bahwa kasus kematian ODP atau PDP Covid-19 akan dimasukkan dalam data sebagai pasien meninggal positif Covid-19.

Hal itu dimungkinkan jika kasus kematian tersebut telah terkonfirmasi positif dari hasil tes antigen dengan PCR yang sampelnya diambil saat pasien belum meninggal.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan jika kasus meninggal tidak terkonfirmasi positif atau negatif, atau tidak sempat diambil spesimennya sebelum meninggal, maka kasus tersebut tidak akan dimasukkan ke dalam data meninggal karena Covid-19.

"Namun, kami tetap menerapkan tata laksana pemulasaran jenazah, dan pemakaman sudah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan [jenazah tersebut] positif Covid-19," kata Yuri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Menurut Yuri hal itu penting untuk melindungi petugas pemulasaran jenazah, keluarga, dan petugas pemakaman.

Lebih lanjut Yuri menyampaikan bahwa pemerintah mengedepankan transparansi data dan memastikan tidak memanipulasi data apa pun.

"Pemerintah tidak berkepentingan dan tidak mendapatkan keuntungan apa pun dengan memanipulasi data. Sekali lagi pemerintah tidak berkepentingan dan tidak mendapatkan keuntungan apa pun dengan memanipulasi data sebaliknya akan merugikan atas apa yang sudah dilakukan selama ini," ujar Yuri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini