Kabareskrim: Pidanakan Oknum yang Mempermainkan Bantuan Sosial

Bisnis.com,23 Apr 2020, 13:40 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh direktur reserse mengawal pendistribusian bantuan sosial (bansos) dan Kartu Prakerja dari pemerintah pusat selama wabah Covid-19 di Indonesia.

Dia menginstruksikan jajaran direktur reserse agar mempidanakan oknum manapun yang berupaya memainkan anggaran bansos dan dana desa dari pemerintah pusat di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Menurutnya, Polri akan memastikan bantuan dari pemerintah pusat tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Cek program PKH, Kartu Prakerja dan bantuan sosial hingga bantuan dana desa. Apakah sudah sesuai dengan list yang ditentukan atau tidak, dan apakah ada pemotongan terhadap bantuan tunai atau tidak," tuturnya, Kamis (23/4/2020).

Listyo mengatakan bahwa Polri akan kedepankan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana selama pemerintah pusat memberikan bantuan sosial agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.

Menurutnya, jika ada bantuan yang jumlahnya tidak sesuai dengan apa yang diberikan emerintah dan terjadi kesalahan, maka bisa membuat masyarakat bergejolak.

"Berikan asistensi terhadap bantuan tunai agar tidak terjadi kesalahan. Koordinasi juga dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi jika ada kesulitan masalah asistensi di daerah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini