Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia telah merilis peraturan mengenai pemangkasan suku bunga kartu kredit mulai 1 Mei 2020.
Bentuk pelonggaran yang diberikan di antaranya penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran.
Di samping itu, BI juga akan mendukung penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pihaknya biacara dengan pelaku industri dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bagaimana mendorong kemudahan pembayaran virtual, termasuk kartu kredit, di tengah pandemi seperti sekarang ini.
"Bukan ngajarin ngutang, tetapi zaman lagi susah. Untuk mempermudah pembayaran, suku bunga mbok diturunkan," ujarnya Rabu (22/4/2020).
Perry pun menyebutkan suku bunga kartu kredit di Indonesia paling tinggi di dunia, yaitu sebesar 26,6 persen per tahun. Hal ini pula yang mendorong BI meminta pelaku industri untuk memangkas di tengah kondisi ekonomi yang melemah akibat wabah virus corona.
Pada akhirnya, regulator dan industri pun sepakat untuk memangkas suku bunga kartu kredit mulai 1 Mei 2020. Selain itu, nilai pembayaran minimum dan besaran denda keterlambatan pembayaran juga ikut dipangkas.
Perry menyatakan apresiasi kepada para pelaku industri karena telah memberikan keringanan dan kemudahan transaksi virtual dan digital di masa pandemi.
"Terima kasih kawan industri yang peduli dan memberikan kemudahan dan kelancaran transaksi pembayaran virtual dan digital sejalan dengan visi BI, yaitu Blue Print Sistem Pembayaran 2025," katanya.
Secara rinci, untuk batas maksimum suku bunga diturunkan 25 basis poin dari 2,25 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Mei 2020.
Untuk pembayaran minimum per periode tagihan juga dipangkas, dari 10 persen total tagihan menjadi 5 persen. Kebijakan ini berlaku dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Besaran denda keterlambatan pembayaran juga diturunkan dari 3 persen atau maksimal Rp150.000 menjadi 1 persen atau maksimal Rp100.000. Besaran denda baru ini berlaku dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Untuk perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19, Bank Indonesia menyerahkan mekanismenya kepada masing-masing penerbit kartu kredit. Perpanjangan jangka waktu cicilan ini dimulai pada 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel