5 Berita Populer Finansial, Resmi! Begini Skema Keringanan Kredit 6 Bulan Bagi Nasabah KUR dan Kurs Jual-Beli Dolar AS di Bank BRI dan Mandiri, 22 April 2020

Bisnis.com,23 Apr 2020, 16:30 WIB
Penulis: Laras Devi Rachmawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

1. Resmi! Begini Skema Keringanan Kredit 6 Bulan Bagi Nasabah KUR

Pemerintah akhirnya secara resmi memberikan keringanan restrukturisasi kredit bagi nasabah skala mikro dan kecil dan menengah (UMKM), khususnya pengguna kredit usaha rakyat (KUR).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keringanan itu diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan pokok pinjaman selama enam bulan. Kemudian, untuk cicilan bunga KUR, akan dibebaskan selama 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya nasabah hanya perlu membayar separuh.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Pinjaman Non-Bank Maksimal Rp500 Juta Juga Bisa Bebas Cicilan, Ini Ketentuannya

Pemerintah menyatakan pembayaran bunga pinjaman dari lembaga keuangan nonbank dengan plafon hingga Rp500 juta atau yang nilainya setara dengan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR), akan ditanggung oleh pemerintah, sebagaimana yang berlaku untuk nasabah KUR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pihaknya bersama Menteri Koordinator Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, tengah melakukan finalisasi petunjuk pelaksanaan pemberian fasilitas keringanan untuk debitur yang meminjam ke lembaga jasa keuangan nonbank.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. 6 Perbedaan Bank dan Fintech Lending Menurut OJK

Bank dan fintech lending saat ini menjadi dua sumber bagi masyarakat dalam meminjam dana, selain perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Namun, belum banyak yang mengerti apa saja perbedaan dalam melakukan pinjaman dana di bank dan fintech lending.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. OJK Rilis 5 Aturan di Tengah Pandemi. Begini Rinciannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19).

Kelima POJK tersebut dirilis sebagai tindak lanjut kewenangan regulator dalam pelaksanaan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Kurs Jual-Beli Dolar AS di Bank BRI dan Mandiri, 22 April 2020

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diprediksi masih akan melanjutkan tren pelemahan pada perdagangan hari ini, Rabu (22/4/2020). Lantas, bagaimana kurs jual beli dolar AS di Bank BRI dan Bank Mandiri?

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menetapkan harga beli dolar AS pada hari ini, Rabu (22/4/2020) pukul 09.35 WIB sebesar Rp15.455 per dolar untuk e-rate. Sementara itu, harga jual ditetapkan sebesar Rp15.725 per dolar AS.

Baca berita selengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini