Bisnis.com, JAKARTA – Debitur yang menyatakan diri bangkrut dan memacetkan kredit yang dimiliki baik di bank maupun perusahaan pembiayaan akan diperiksa kebenarannya oleh auditor hingga kejaksaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengultimatum para debitur yang sengaja membangkrutkan usaha di tengah Covid-19. Menurutnya debitur akan diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan hingga aparat penegak hukum.
“Yang kita jaga jangan sampai orang sengaja memacetkan [kredit] dan membangkrutkan diri sendiri. Ini [debitur yang mengklaim bangkrut] kita lihat dengan Kejagung [Kejaksaan Agung], BPKP. Kita lihat sedetail mungkin,” ujarnya usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (22/4/2020).