Konten Premium

Restrukturisasi Utang, Sri Mulyani Jerat Pengemplang

Bisnis.com,23 Apr 2020, 19:05 WIB
Penulis: Tim Bisnis Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers mengenai penanganan dampak Covid-19 di Jakarta, Jumat (13/3/2020). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA – Debitur yang menyatakan diri bangkrut dan memacetkan kredit yang dimiliki baik di bank maupun perusahaan pembiayaan akan diperiksa kebenarannya oleh auditor hingga kejaksaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengultimatum para debitur yang sengaja mem­bang­krutkan usaha di tengah Covid-19. Menurutnya debitur akan diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan hingga aparat penegak hukum.

“Yang kita jaga jangan sampai orang sengaja memacetkan [kredit] dan membangkrutkan diri sendiri. Ini [debitur yang mengklaim bangkrut] kita lihat dengan Kejagung [Kejaksaan Agung], BPKP. Kita lihat sedetail mung­kin,” ujarnya usai rapat ter­batas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (22/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini