Fatwa MUI: Zakat Fitrah Bisa Dikeluarkan Awal Ramadan

Bisnis.com,24 Apr 2020, 09:28 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi - Petugas membagikan beras zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (16/7). Panitia Zakat Masjid Istiqlal membagikan 15 ton beras bagi 3000 jamaah dengan bobot 5 kilogram per karungnya./Antara

Bisnis.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa tentang pemanfaatan harga zakat, infaq, dan sedekah untuk penanggulangan wabah virus Corona atau Covid-19.

“Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith (ketentuan),” tulis dalam fatwa MUI yang ditandatangani Ketua, Hasanuddin tertanggal 16 April 2020.

Adapun sejumlah ketentuan terkait yang dimaksud sebagai berikut:

  1. Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan:

1) Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan atau fi sabilillah;

2) Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq;

3) Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

  1. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan:

1) penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah

2) pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

Salah satu yang diatur dalam fatwa MUI adalah zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.

Dalam fatwa itu juga termaktub zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebelumnya mengimbau kepada masyarakat muslim segera membayar zakatnya. Hal ini untuk membantu warga yang membutuhkan di tengah pandemi virus Corona.

Ma'ruf Amin menyatakan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi umat Islam mengeluarkan zakat. Zakat yang biasanya dibayarkan saat Ramadan berupa zakat fitrah dapat dimajukan setelah melihat situasi terkini di dalam negeri.

“Saat ini sangat tepat sekali yang kaya mengeluarkan zakat. (Yang biasanya dikeluarkan) tiap Ramadan, sebaiknya dimajukan waktunya dan pada sekarang ini sangat tepat karena memang masyarakat sangat membutuhkan,” kata Ma'ruf Amin saat konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.

Terkait hal itu, Ma'ruf Amin meminta badan zakat bersiap memungut zakat kepada masyarakat. Setelah dihimpun, hasil dari zakat segera dibagikan kepada warga yang membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini