Pemkab Gowa Mulai Uji Coba Pelaksanaan PSBB

Bisnis.com,24 Apr 2020, 13:01 WIB
Penulis: Newswire
Forkopimda Kabupaten Gowa menggelar doa bersama secara daring sambut Ramadhan sekaligus agar pandemi corona segera berlalu, Kamis (23/04/2020)./Antara-Humas Gowa

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten, Gowa, Sulawesi Selatan mulai uji coba pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (24/4/2020).

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan uji coba ini dilakukan setelah usulan Pemkab Gowa untuk melaksanakan PSBB disetujui oleh Kemenkes RI pada Rabu (22/4/2020) lalu.

"Tahap uji coba ini akan langsung kita lakukan karena sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi secara masif. Sosialisasi yang kita lakukan bersamaan dengan Kota Makassar beberapa hari lalu, sehingga masyarakat sudah memiliki pengetahuan dasar terkait pelaksanaan PSBB," katanya.

Adnan mengungkapkan pemerintah daerah telah mempersiapkan segala kebutuhan dan hal-hal dasar yang dibutuhkan saat pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa.

Hal ini, kata dia, agar pelaksanaan PSBB lebih maksimal saat pemerintah pusat melalui Kemenkes RI memberikan persetujuan untuk penerapan secara resmi.

Salah satu persiapan yang dilakukan yaitu dengan menyiapkan posko di seluruh perbatasan Kabupaten Gowa. Mengingat daerah berjuluk Butta Bersejarah ini berbatasan langsung dengan delapan kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan.

Delapan kabupaten/kota perbatasan itu antara lain Kota Makassar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Maros.

"Mulai pekan lalu kita juga sudah membagikan selebaran untuk mengedukasi masyarakat terkait pelaksanaan PSBB. Kita juga sudah sampaikan di media-media sosial maupun media mainstream," ujarnya.

Adnan berharap tahap uji coba yang akan dilaksanakan bisa berjalan dengan baik. Sehingga pada saat pelaksanaan nanti tidak ada lagi masyarakat yang melanggar dengan alasan tidak tahu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini