DJP Suluttenggomalut Optimalkan Saluran Komunikasi dan Perpanjang Masa Layanan SPT Tahunan

Bisnis.com,24 Apr 2020, 10:54 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
ILUSTRASI - Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2020 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2020./ANTARA FOTO-Septianda Perdana

Bisnis.com, MANADO--Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang layanan tanpa tatap muka sampai 29 Mei 2020 guna mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan virus corona (Covid-19).

Layanan perpajakan tanpa tatap muka ini adalahan layanan yang biasanya dilaksanakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP/KP2KP, Layanan di Luar Kantor (LDK) seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti mal pelayanan publik, dan tempat lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

Wajib pajak dapat mengetahui kebijakan dan layanan Direktorat Jenderal Pajak seperti pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa, Pembuatan ebilling, aktivasi efin, lupa efin melalui email, lupa e-fin melalui telepon, Proof of Record Ownership (PORO), pendaftaran NPWP/PKP, Sertifikat Elektronik, pemeriksaan, tutorial SPT, eReg, telepon dan email unit kerja, update informasi, dan pelayanan lainnya dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP dan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut).

Wajib Pajak juga tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat, maupun, saluran komunikasi online lainnya.

Hisbullah, Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggomalut, mengatakan dalam rangka meningkatkan pelayanan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang batas akhir penyampaiannya pada tanggal 30 April 2020, Kanwil DJP Suluttenggomalut mengoptimalkan saluran komunikasi dan menambah waktu layanan.

"Kanwil DJP Suluttenggomalut mengoptimalkan saluran komunikasi seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang ada di lingkungan Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut dan menambah waktu layanan termasuk hari Sabtu dan hari Minggu," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (24/4/2020).

Wajib Pajak dapat memperoleh informasi dan konsultasi SPT Tahunan/layanan perpajakan lainnya dengan menghubungi unit vertikal yang berada di lingkungan Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut melalui:

1.KPP Pratama Manado
Email: kpp.821@pajak.go.id, konsultasi821@gmail.com
Telepon: 0431-862280/0431-851621

2.KPP Pratama Gorontalo
Email: kpp.822@pajak.go.id
Telepon: 0435-830010

3. KPP Pratama Bitung
Email: kpp.823@pajak.go.id
Telepon: 0438-30234

4. KPP Pratama Kotamobagu
Email: kpp.824@pajak.go.id
Telepon: 0434-2601477

5.KPP Pratama Tahuna
Email: kpp.825@pajak.go.id
Telepon: 0432-24472

6.KPP Pratama Palu
Email: kpp.831@pajak.go.id
Telepon: 0451-421625/0451-4014080

7.KPP Pratama Luwuk
Email: kpp.832@pajak.go.id
Telepon: 0461-22078

8. KPP Pratama Poso
Email: kpp.833@pajak.go.id
Telepon: 0452-21385

9. KPP Pratama Tolitoli
Email: kpp.834@pajak.go.id
Telepon: 0453-23764

10. KPP Pratama Ternate
Email: kpp.942@pajak.go.id
Telepon: 0921-3119331

11. KPP Pratama Tobelo
Email: kpp.943@pajak.go.id
Telepon: 0924-2623614

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini