Bisnis.com, JAKARTA — Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra, ditangkap polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya pada Selasa (22/4/2020). Ravio diringkus atas dugaan penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian.
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya sudah membebaskan Ravio pada Jumat (24/4). Namun, pembebasan ini tak serta merta melonggarkan polemik.
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik penangkapan yang janggal itu. Mereka menduga penangkapan Ravio punya kaitan erat dengan sikap kritisnya yang kerap mengkritik pemerintah.