Konten Premium

Mudik Dilarang, Perusahaan Angkutan Umum Meradang

Bisnis.com,24 Apr 2020, 11:20 WIB
Penulis: Tim Bisnis Indonesia
Foto aerial bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Pelarangan mudik, yang diikuti dengan pelarangan operasi untuk angkutan umum di sejumlah daerah, membuat aktivitas warga makin terbatasi. Hal ini turut berdampak terhadap kinerja perusahaan angkutan umum.

Pada Kamis (23/4/2020), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait larangan mudik, yang berlangsung pada 24 April-1 Juni 2020.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, seluruh transportasi umum darat, laut, dan udara, termasuk di dalamnya kendaraan pribadi serta sepeda motor, dilarang masuk atau keluar wilayah zona merah Covid-19 dan yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini