Bisnis.com, JAKARTA — Pelarangan mudik, yang diikuti dengan pelarangan operasi untuk angkutan umum di sejumlah daerah, membuat aktivitas warga makin terbatasi. Hal ini turut berdampak terhadap kinerja perusahaan angkutan umum.
Pada Kamis (23/4/2020), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait larangan mudik, yang berlangsung pada 24 April-1 Juni 2020.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, seluruh transportasi umum darat, laut, dan udara, termasuk di dalamnya kendaraan pribadi serta sepeda motor, dilarang masuk atau keluar wilayah zona merah Covid-19 dan yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).