OMNIBUS LAW : Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan Ditunda, Buruh Batal Demo 30 April

Bisnis.com,25 Apr 2020, 11:51 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Ratusan buruh dari Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menggelar demonstrasi tepat pada Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada Rabu (1/5/2019) di depan gedung Kementerian Pariwisata. JIBI/Bisnis/Yanita Patriella

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat buruh memutuskan untuk membatalkan rencana aksi demo pada 30 April mendatang seiring dengan ditundanya pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

"Maka dengan demikian, serikat buruh termasuk KSPI [Konferensi Serikat Pekerja Indonesia] dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2020).

KSPI mengapresiasi keputusan pemerintah yang membatalkan pembahasan klaster ketenagakerjaan. Said menilai dengan ini pemerintah telah mendengarkan masukan dari rakyat termasuk serikat buruh.

Lebih lanjut, Said menilai ke depan akan ada pembahasan ulang atas klaster ketenagakerjaan yang saat ini cenderung merugikan pekerja.

"Harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi COVID-19 selesai," kata Said.

Seperti diketahui, klaster ketenagakerjaan merupakan salah satu klaster yang paling banyak dipermasalahkan dalam RUU Cipta Kerja.

Dalam pembahasan pada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sempat diputuskan klaster ketenagakerjaan akan dibahas paling akhir setelah klaster-klaster lain selesai dibahas.

Pembahasan klaster ketenagakerjaan yang diputuskan menjadi paling akhir tersebut tidak terlepas dari kontroversialnya ini dari klaster tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini