Empat Daerah di Riau Masuk Zona Merah, Tiga Diminta Ajukan PSBB

Bisnis.com,25 Apr 2020, 16:39 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi penanganan pasien positif Covid-19./Antara

Bisnis.com, PEKANBARU – Empat daerah di Provinsi Riau ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 karena sudah terjadi transmisi lokal atau penularan antarwarga.

Gubernur Riau Syamsuar menyatakan keempat daerah yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai zona merah meliputi Kota Pekanbatu, Kota Dumai, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Pelalawan.

Melalui keterangan pada Sabtu (25/4/2020), Syamsuar meminta kepala daerah di Dumai, Kampar, dan Pelalawan agar segera mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran virus corona jenis baru tersebut.

"Transmisi lokal yang terjadi di empat daerah tersebut, penyebarannya bukan berasal dari luar negeri, melainkan penularan virus terjadi dari yang sekunder atau penularan dari orang di dalam daerah kepada yang lainnya," ujarnya.

Baru Pemkot Pekanbaru yang menerapkan PSBB selama 14 hari sejak 17 April 2020. Gubernur Riau menilai PSBB di Pekanbaru tidak efektif jika daerah tetangganya seperti Kampar dan Pelalawan tidak menerapkan PSBB juga.

Alasannya, mobilitas warga di daerah tersebut sangat tinggi dan banyak warga bekerja di Pekanbaru tinggal di Kampar dan Pelalawan.

Dia juga mengimbau agar masyarakat mengikuti aturan pemerintah dengan melaksanakan physical distancing dan mengikuti aturan PSBB yang berlaku di Pekanbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini