Indef: Kebijakan Stimulus Fiskal Penting bagi Warga Terdampak Covid-19

Bisnis.com,25 Apr 2020, 19:13 WIB
Penulis: Newswire
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Senin (20/5/19)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eisha Maghfiruha menyampaikan bahwa stimulus fiskal diperlukan bagi masyarakat dan pelaku bisnis yang terkena pembatasan aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Untuk mereka yang terdampak Covid-19, kebijakan stimulus fiskal diperlukan terutama bagi individu dan rumah tangga karena mereka mengalami pembatasan aktivitas ekonomi, bisnis tidak bisa berjalan, pendapatan berkurang dan juga ada yang kena pemutusan hubungan kerja,” ujarnya dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (25/3/2020).

Menurut dia, di Indonesia banyak sekali pekerja yang mencari nafkah pada sektor informal. Selain itu sektor-sektor usaha kecil juga banyak mencakup lapangan pekerjaan di Indonesia.

“Jadi pemberian bantuan kepada individu, rumah tangga dan semua sektor bisnis diperlukan,” kata Eisha.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemerintah segera merilis kebijakan relaksasi dan stimulus bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Febrio menuturkan relaksasi dan stimulus UMKM tersebut nantinya akan menggunakan dana Rp150 triliun yang merupakan anggaran untuk kegiatan pemulihan ekonomi nasional.

Dia mengatakan bahwa formulasi dari stimulus untuk UMKM tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo agar dapat dilihat terkait preferensinya.

Febrio menjelaskan dana Rp150 triliun itu merupakan bagian dari tambahan belanja dalam APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun yang digunakan untuk penanganan dampak Covid-19.

Rincian Rp405,1 triliun itu terdiri atas Rp75 triliun bidang kesehatan, Rp110 triliun perlindungan sosial, Rp75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta Rp150 triliun untuk program pemulihan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini