Sektor Industri Belum Nikmati Restrukturisasi Kredit POJK

Bisnis.com,26 Apr 2020, 20:33 WIB
Penulis: Wike Dita Herlinda
Ketua Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan keterangan pers mengenai dampak virus corona pada sektor pariwisata, di Jakarta, Kamis (12/3/2020). Sektor pariwisata nasional berpotensi kehilangan devisa senilai US$530 juta akibat adanya virus corona. Kemenparekraf merencanakan insentif tiket pesawat untuk mendorong peningkatan wisatawan nusantara. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai stimulus restrukturisasi kredit pengusaha dalam POJK No.11/2020 cukup efektif membantu pelaku industri dalam menjaga ruang finansialnya agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan masih terdapat persoalan dalam implementasi kebijakan tersebut di lapangan yang berakibat pada belum maksimalnya dampak positif bagi dunia industri.

“Pelaku usaha mengharapkan pemerintah dan OJK memastikan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan benar-benar ditaati oleh industri perbankan dan multifinance. POJK No.11/2020 sudah ditetapkan sejak 13 Maret, tetapi hingga saat ini beleid tersebut belum diimplementasikan sepenuhnya oleh industri perbankan dan pembiayaan,” tegasnya dalam diskusi Senior Kadin bertajuk Mencari Terobosan Recovery Dunia Usaha dan Ekonomi Masa Pandemi dan Saran bagi Pemerintah Pusat & Daerah, Minggu (26/4/2020), malam. 

Menurutnya, POJK No. 11/2020 sejauh ini hanya berlaku efektif di kalangan perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB) besar, tetapi bank-bank dengan keterbatasan likuiditas belum dapat mengimplementasikan sepenuhnya. 

Terkait dengan hal itu, kata Hariyadi, Apindo menyarankan beberapa hal kepada pemerintah untuk membantu penyelesaian dampak ekonomi pandemi  persen terhadap dunia industri maupun masyarakat secara umum.

Pertama, dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan tidak saja oleh pekerja yang sudah pensiun atau terkena PHK, sebagaimana ketentuan saat ini berdasarkan PP No. 60/2015 dan Permenaker No. 19/2015 bisa dicairkan oleh pekerja yang dirumahkan akibat pandemi. Kedua, pembayaran THR agar bisa dilakukan dengan dicicil sampai dengan akhir 2020.

Ketiga, iuran BPJS Ketenagakerjaan agar bisa ditangguhkan dengan tidak menghilangkan manfaat bagi pekerja jika terjadi risiko. Keempat, pelarangan mudik Lebaran diharap diberlakukan untuk memutus penyebaran secara efektif, bukan sekadar anjuran. 

Kelima, mengenai listrik, agar dihilangkan ketentuan minimum penggunaan listrik PLN yang saat ini minumum 40 jam—bahkan beberapa industri minimum 20 jam—dan agar harga per KwH bisa diturunkan karena harga energi dunia juga sedang turun,” sebut Hariyadi.

Keenam, Kartu Prakerja agar dapat diimplementasikan dengan optimal untuk mengurangi beban pekerja yang dirumahkan atau di-PHK. “Kami juga mengusulkan agar Kartu Prakerja diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai alih-alih pelatihan.”

Ketujuh, implementasi POJK No. 11/2020 terkait stimulus perbankan/keuangan agar dapat diimplementasikan dengan baik. Kedelapan, ketentuan impor memerlukan perubahan pola bisnis dari hulu ke hilir untuk meminimalisasi ketergantungan bahan baku dari luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini