Pemprov DKI Lakukan Rapid Tes untuk 72.415 orang, 2.879 positif

Bisnis.com,26 Apr 2020, 14:19 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ilustrasi - Suasana Stasiun Kota yang sepi dari penumpang di Jakarta, Jumat (10/4/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sesuai aturan PSBB, maka operasional KRL di pemerintah provinsi DKI Jakarta. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini terkait penanganan Covid -19 di ibu kota per 26 April 2020. 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani mengatakan Pemprov DKI telah memeriksa sebanyak 72.415 orang melalui metode rapid test.

"Total sebanyak 72.415 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif Covid-19 sebesar 4 persen," ujar Dwi Oktavia, Minggu (26/4/2020).

Dwi mengatakan dari total 72.415 orang yang mengikuti rapid test, 2.879 orang dinyatakan positif Corona. Sementara itu 69.536 orang sisanya dinyatakan negatif.

"Rapid test masih terus berlangsung di enam wilayah Kota atau Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP)," ujar Dwi.

Sebelumnya, Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti mengatakan setiap orang dengan hasil rapid test positif atau negatif tetap akan melakukan pemeriksaan lanjutan. untuk pasien positif akan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab dan akan isolasi mandiri dan dirujuk ke shelter selama menunggu hasil tes swab.

Sedangkan untuk yang pasien negatif lanjut Widyastuti diminta untuk kembali mengikuti rapid test pada hari ke 7-10 setelah tes pertama. Pasien negatif juga disuruh untuk isolasi mandiri atau dirujuk ke rumah sakit jika kondisi memburuk.

Widyastuti menyebutkan rapid test tersebut diprioritaskan untuk orang-orang yang berisiko menularkan Covid-19, seperti tenaga medis dan orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan pasien positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini