Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 5 perintah tertulis untuk Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Perintah tertulis itu harus dijalankan oleh direksi, dewan komisaris maupun organ perwakilan peserta, Rapat Umum Anggota (RUA).
“Perlu kami tegaskan bahwa terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang No.21 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” ulas Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa keuangan lainnya dalam perintah tertulis itu.
Lima poin perintah tertulis sendiri diterbitkan seiring belum dapat disetujuinya rencana penyehatan keuangan (RPK) AJB Bumiputera (AJBB) 1912 yang diajukan oleh manajemen. Penolakan rencana penyehatan keuangan itu telah disampaikan OJK dalam surat terpisah bertanggal sehari sebelumnya. Menurut OJK, rencana keuangan yang diajukan tidak memenuhi aspek keberlanjutan perusahaan.