Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa rencana penyehatan keuangan (RPK) yang diajukan manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 belum memadai dan belum dapat mengatasi masalah asuransi mutual tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh OJK melalui surat S-12/D.05/2020 tentang Rencana Penyehatan Keuangan yang bertanggal Rabu (15/4/2020). Surat tersebut ditujukan otoritas kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Anggota (RUA) atau yang sebelumnya bernama Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan dalam surat tersebut bahwa otoritas telah menerima RPK dari Bumiputera dan meminta manajemen perusahaan untuk melakukan perbaikan RPK. Pembahasan terakhir antara kedua pihak berlangsung pada Jumat (6/3/2020) di kantor OJK.
Riswinandi menyampaikan pihaknya telah melakukan penelaahan RPK Bumiputera yang diajukan manajemen, seperti yang telah disampaikan otoritas kepada manajemen perusahaan dalam berbagai kesempatan rapat.
OJK pun berkesimpulan jika RPK tersebut belum memadai dan belum mampu menyelesaikan masalah keuangan satu-satunya asuransi mutual di Indonesia itu.
"OJK menilai langkah-langkah penyehatan sebagaimana tertuang dalam RPK AJBB Perbaikan dimaksud belum memadai dan belum dapat mengatasi permasalahan likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas perusahaan," tulis Riswinandi dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Sabtu (25/4/2020).
Selain itu, seiring kondisi nasional dan global yang kurang kondusif akibat penyebaran virus corona, OJK pun meminta manajemen Bumiputera untuk melakukan evaluasi dampak Covid-19 terhadap perusahaan. Manajemen Bumiputera pun diharuskan untuk menyampaikan rencana tindak lebih lanjut paling lambat 30 Juni 2020.
Otoritas pun mengingatkan manajemen Bumiputera untuk melaksanakan seluruh ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. OJK mengingatkan RUA untuk menetapkan Anggaran Dasar sesuai ketentuan PP 87/2019 dan segera dilakukannya pemilihan RUA baru sesuai batas waktu yang ditentukan PP tersebut.
"Hal tersebut sebagaimana telah disampaikan sebelumnya dalam surat OJK Nomor S-57/NB.2/2020 tanggal 4 Februari 2020," tulis Riswinandi dalam surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel