Merger BEKS ke Dalam BJBR, Bagaimana Nasib 49 Persen Pemegang Saham Publik?

Bisnis.com,26 Apr 2020, 04:30 WIB
Penulis: M. Richard
Karyawati melayani nasabah di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (Bank BJB) Kantor Cabang Utama Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana penggabungan atau merger PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) masih menyimpan pertanyaan bagaimana nasib pemegang saham publik.

Pasalnya, kedua bank masing-masing memiliki porsi kepemilikan saham publik yang cukup besar, yakni 49 persen.

Per 31 Maret 2020, pemegang saham BEKS terdiri dari PT Banten Global Development selaku pengendali sebesar 51 persen dan masyarakat sejumlah 49 persen. Masing-masing pihak memegang 32,69 miliar dan 31,41 miliar saham.

Sementara itu, dalam periode yang sama, pemegang saham BJBR terdiri dari Pemda Provinsi Jawa Barat selaku pengendali sebesar 38,18 persen, Pemda Kabupaten Bandung 7,24 persen, Pemda Provinsi Banten 5,29 persen, dan masyarakat 49,29 persen.

Masing-masing pihak memegang 3,76 miliar saham, 712,48 juta saham, 520,59 juta saham, dan 4,85 miliar saham.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana penggabungan atau merger Bank Banten ke dalam Bank BJB. Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan rencana merger tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI).

LOI itu ditandatangani pada Kamis (23/4/2020) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.

Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent tersebut akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak.

"Dalam kerangka LOI tersebut Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten," katanya melalui siaran pers, Kamis (23/4/2020).

Anto menjelaskan pemenuhan kebutuhan likuiditas tersebut dapat dilakukan antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu secara bertahap.

Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta keduanya segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.

“Kami meyakini bahwa upaya ini adalah sebuah langkah yang positif dan akan mampu memberikan nilai tambah kepada seluruh kepentingan, melalui terciptanya harmonisasi dan kebersamaan antara Bank Banten dan Bank BJB,” terang Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa.

Menurut Fahmi, hal tersebut dilakukan semata untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh nasabah

Bank Banten sebagai bank peserta Penjamin Lembaga Simpanan (LPS), serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkomitmen untuk selalu senantiasa menjaga keamanan dana simpanan nasabah.

Hal ini dilakukan seraya memberikan pelayanan terbaik dan memenuhi ketentuan yang berlaku selama proses penggabungan usaha berlangsung.

“Sehubungan dengan proses penggabungan usaha, dan di tengah kondisi pandemic COVID-19 ini, kami imbau kepada nasabah untuk tidak panik dan tidak melakukan penarikan dana simpanan dengan mendatangi area jaringan kantor Bank Banten untuk mencegah penyebaran COVID-19,” ujar Fahmi

Selama proses penggabungan usaha tersebut, Bank Banten akan tetap beroperasi dengan normal untuk melayani segala bentuk transaksi perbankan kebutuhan nasabah dan layanan keuangan masyarakat.

Sementara itu, aksi korporasi yang dilakukan Bank Banten ke dalam Bank BJB dipandang cukup baik bagi perusahaan dan industri.

Pasalnya, pengabungan usaha ini mengacu pada mekanisme merger di mana dua entitas akan bergabung menjadi satu entitas baru. Lazimnya, proses merger ini juga diyakini tidak akan mengganggu bisnis bank.

"Sehingga merger BEKS atau Bank Banten dan BJBR atau Bank BJB ini punya keuntungan karena akan meningkatkan efisiensi kedua bank," kata Hans Kwee Direktur PT Anugerah Mega Investama.

Hans menjabarkan bahwa masing-masing bank memiliki kelebihan sehingga bila digabung akan menghasilkan sinergi yang kuat. Ada sederet keuntungan dari penggabungan usaha yang disebutkan Hans, mulai dari kenaikan jumlah aset bank sehingga menghasilkan bank dengan nilai aset yang lebih besar.

Kemudian, kenaikan nasabah baik deposan maupun peminjam. Selain itu, dia menyebutkan jumlah cabang utama dan cabang pembantu juga menjadi lebih banyak sehingga dapat melayani nasabah lebih banyak sekaligus menghemat beban operasional.

Sebab, ketika cabang berdekatan, maka bank dapat menggabungkannya sehingga biaya operasional jadi lebih efisien.

"Sumber daya manusia juga meningkat dan dapat di alokasikan untuk ekpansi ke tempat lain. Selain itu biasanya akan terjadi transfer teknologi antar bank sehingga meningkatkan kualitas pelayanan kedua bank kepada nasabah," imbuhnya.

Dia menjelaskan, bila melihat domografi maka jumlah penduduk Banten pada tahun 2019 adalah 12,96 juta jiwa dan Jawa Barat adalah 49,31 juta jiwa.

Besarnya jumlah penduduk kedua wilayah tersebut tentunya menguntungkan karena menunjukkan potensial nasabah yang dapat dilayani. Selain itu, BPD biasanya menjadi bank transaksi dan tempat penempatan dana oleh pemerintah daerah.

"Oleh karena itu, pengabungan ini tentu meningkatkan aktivitas bisnis kedua bank karena melibatkan dua Provinsi yang besar. Melihat solidnya posisi keuangan Bank BJB tentu tidak akan mengalami masalah berarti ketika melakukan aksi korporasi ini."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini