Larangan Mudik, BPTJ Siapkan 41 Titik Pemeriksaan

Bisnis.com,26 Apr 2020, 17:09 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). JIBI/Bisnis-Andi M Arief

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebut saat ini terdapat 41 titik pemeriksaan (check point) di lokasi perbatasan keluar Jabodetabek yang disiapkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti mengatakan check point tersebut tersebar di Banten sebanyak enam titik, DKI Jakarta 18 titik, dan Jawa Barat sebanyak 17 titik. Adanya Bus AKAP dan AKDP yang beroperasi di luar terminal, sebaiknya pengusaha bus tidak coba-coba melakukan hal tersebut.

“Jika ada yang beroperasi di luar terminal mereka akan terkena penertiban petugas di lapangan,” katanya melalui keterangan resmi, Minggu (26/4/2020).

Polana melanjutkan bagi yang terkena penindakan di lapangan akan dikenakan sanksi tidak boleh melanjutkan perjalanan
dan kembali ke tempat asal. Sejak Jumat 24 April 2018 pukul 00.00 WIB semua pelayanan bus antarkota antarpropinsi (AKAP) dan antarkota dalam propinsi (AKDP) di seluruh terminal Bbus di wilayah Jabodetabek dihentikan.

Hal itu sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BPTJ menegaskan kebijakan ini bagi terminal bus yang melayani bus AKAP dan AKDP meliputi baik yang di bawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan maupun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi.

Lebih jauh Polana menjelaskan penghentian pelayanan ini bersifat sementara yaitu sampai dengan 31 Mei 2020.

Pihaknya berharap dengan kebijakan ini akan menghambat pergerakan orang yang bermaksud pulang kampung atau mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan penyakit Covid-19, mengingat seluruh wilayah Jabodetabek telah menjadi zona merah.

Namun demikian Polana juga menjelaskan bahwa penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (Transjabodetabek).

“Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi tetapi harus menjalankan protokol kesehatan terkait covid-19,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini