Dilarang Angkut Penumpang, DAMRI Antar Jemput Tenaga Medis

Bisnis.com,26 Apr 2020, 18:27 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Dirut Perum Damri Setia N Milatia Moemin (kanan) mencoba Bus Damri saat peluncuran E-Ticketing Damri di Pool Damri Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/11/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan Umum (Perum) Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) mengaku mengalami penurunan pendapatan hingga 90 persen akibat penutupan operasional sejumlah rute selama masa pandemi corona (Covid-19).

Direktur Utama Perum Damri Setia N. Milatia Moemin mengatakan hingga Maret- April perusahaan tinggal mengoperasikan 10 persen dar rute-rutenya. Saat ini juga harus menutup sementara operasional bus Bandara Soekarno-Hatta mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dalam upaya mendukung pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19.

Penutupan ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Aturan tersebut melarangan sementara penerbangan di dalam negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Jadi dari sisi komersial memang terdampak. Saat ini kami beroperasi lebih untuk antar jemput paramedis ke rumah sakit rujukan dibandingkan mereka harus naik angkutan umum juga rawan terpapar," jelasnya, Minggu (26/4/2020).

Selain paramedis, dia juga menambahkan antar jemput dilakukan bagi pegawai perbankan yang masih harus masuk kerja.

Sejauh ini, Mila menilai untuk mendukung penerapan larangan mudik, pemerintah harus menindak tegas e-commerce yang masih menjual jasa angkutan umum ilegal.

"Seharusnya kalau kita semua sudah sepakat ya menutup semua. Tapi dengan rental  pelat hitam sementara tidak dilarang itu masalah. Operator sudah nggak mau jalan tetapi mereka masih cari-cari untuk jalan," tekannya.

Sementara itu, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Nico R. Saputra mengakui sebagai salah satu moda transportasi darat terdampak dari kebijakan social distancing dan physical distancing.

Kebijakan yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi masif kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah, sekaligus penutupan lokasi wisata telah membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah.

"Akibat sejumlah dampak tersebut  pendapatan perusahaan menurun hingga 90 persen tetapi juga masih ada beban yang harus ditanggung seperti gaji karyawan, premi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, cicilan kendaraan dan beban lainnya," tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini