Bisnis.com, JAKARTA – Penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyempurnakan pasal-pasal bermasalah dengan melibatkan seluruh elemen pemangku kepentingan sekaligus fokus menangani dampak pandemi Covid-19.
Penundaan ini resmi diumumkan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian pada Senin (27/4/2020), setelah sebelumnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada pekan lalu. Hal ini diputuskan sebagai respons atas tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.
Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi pasal-pasal yang berkaitan.