Antisipasi Corona, Jepang Tambah Daftar Negara yang Ditolak Masuk

Bisnis.com,27 Apr 2020, 14:57 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Para pejalan kaki di Shibuya, Tokyo, Jepang, pada 26 Maret 2020 mengenakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona jens Covid-19./Bloomberg/Kiyoshi Ota-msl

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Jepang memutuskan menambah 14 daftar negara yang dikenakan kebijakan restriksi atau ditolak masuk ke negaranya untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Jepang akan menutup pintu masuk bagi warga asing yang telah mengunjungi sejumlah negara seperti Rusia, Ukraina, Belarusia, Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Oman, Djibouti, Peru, Republik Dominika, Antigua dan Barbuda, Saint Christopher dan Nevis, serta Barbados dalam 14 hari terakhir sebelum kedatangannya ke Jepang.

“Kebijakan ini mulai aktif pada Rabu (29/4/2020),” demikian pernyataan Pemerintah Jepang seperti dilansir dari NHK pada Senin (27/4/2020).

Dengan adanya penambahan ini, total negara yang terdampak pemberlakuan restriksi Jepang mencapai 87 negara, termasuk Indonesia.

Pemerintah Jepang juga telah membatalkan visa pendatang dari negara dan wilayah yang tidak tunduk pada kebijakan tersebut. Penangguhan visa berlaku hingga Mei 2020.

Japan Times melaporkan bahwa hari ini pemerintah setempat juga telah mengajukan dana suplemen baru senilai 25,69 triliun yen atau US$240 miliar guna mitigasi penanganan Covid-19.

Draf bujet sudah disetujui oleh kabinet pada 20 April lalu setelah adanya perubahan rencana bantuan sosial dari 100.000 yen menjadi 300.000 bagi rumah tangga yang pendapatannya menurun.

Anggota parlemen diperkirakan mengetuk palu pada Rabu, meski hari itu jatuh sebagai libur nasional.

Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kasus Covid-19 di Jepang per 26 April 2020 mencapai 13.182 dengan total kematian 348. Kasus baru per hari itu mencapai 618 dan 14 kematian baru. Angka kasus baru dan kematian baru berkurang dari sehari sebelumnya yang masing-masing 441 dan 17 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini